Jakarta – Keberadaan Pasal 17 UU No. 40/2004 tentang SJSN sangatlah mengerikan, karena negara melepas kewajiban dan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan menitipkan nasib rakyat pekerja kepada pihak ketiga. Pihak ketiga itu adalah kekuatan pasar.
“Pasar bukanlah sekedar tempat bertemunya permintaan dan penawaran, tetapi dalam era globalisasi ekonomi yang mengemban semangat kerakusan homo economicus dan predatorik ini, pasar adalah the global financial tycoons atau kaisar-kaisar finansial global yang sangat dominan memaksakan selera dan kehendaknya yang predatorik, yang pasti akan merongrong hak sosial rakyat itu,” demikian demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono, SE di Jakarta hari ini.